Email
Gratis |
|
|
|
|
Dapatkan Email
gratis jika anda ingin memperoleh berita-berita hangat di Bali. Click here |
|
|
|
|
|
Informasi
Terbaru Taksu: Tentang Dunia Mistik atau Leak; yang selama ini dianggap
Pengiwe atau ilmu hitam di Bali |
Macam-macam
Rerajahan dan Mantra Guna-Guna. |
|
Informasi terbaru dari
redaksi: Menguak Misteri Guna-Guna |
|
Mitologi Kekuatan
Tubuh. |
|
Pengakuan Korban
Guna-Guna. |
|
Click here jika anda ingin
mengikuti berita lebih lengkap |
|
|
30-40% Hutan Bakau Suwung Bali Rusak |
Siapa Pencaplok Bakao. Ikuti : |
|
Made Mangku Koordinator SKPLLH |
Data di Manipulasi, Hutan Bakao Suwung di
Rusak |
|
Sudah Saatnya di Tempuh Jalur Hukum |
Kerusakan hutan bakau Prapat Benoa RTK.10 (hutan bakao
Suwung) sudah cukup parah. Mencegah kerusakan semakin parah, sudah saatnya ditempuh jalur
hukum. Menggugat para pelaku dan pemberi ijinnya. |
|
Tiga Besar Pelahap Hutan Bakau Suwung |
Luas hutan bakao Suwung (hutan Prapat Benoa RTK 10)
akibat alih fungsi lahan, menagalami penyusutan sampai 35% (492,41 ha) |
|
I Made Nurbawa (Eksekutif Daerah Walhi Bali) |
Kurang Pemahaman Terhadap Ekosistem |
|
I Gde Wiadiatmika, SH (Ketua LBH Bali) |
Lebih Tepat Lakukan Legal Standing |
Dua puluh dua proyek/usaha tercatat
merambah hutan bakau Suwung. Akibatnya, 31-40% lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi.
Tindakan ini dinilai "mengambil ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan.
Lantas uapaya (jalur hukum) apa yang dapat dilakukan organisasi lingkungan hidup untuk
menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat ketua LBH Bali, I Gede Widiatmika, SH |
|
Berita Hangat di Bali |
|
|
Lebih
Tepat Lakukan Legal Standing
Dua puluh dua proyek/usaha tercatat
merambah hutwi bakau Suwung. Akibatnya, 31-40 % lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi.
Tindakan ini dinilai 'mengambil' ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan. Lantas
upaya jalur hukum) apa yang dapat dilakukan 6rganisasi lingkungan hidup untuk
menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat Ketua LBH Bali, 1 Gde Widiatrnika, SH.
Beberapa
individu dan kelompok pecinta lingkungan hidup merqsa gerah.Masalahnya kini banyak pihak
yang seenaknya merambah dan membabat butan bakau Suwung untuk kepentingannya sendiri dan
merugikan kelestarian hutan bakau Suwung sebagai 'paru-paru' kota. Kegerahan mereka mulai
ditunjukkan dengan mencoba menempuh jalur hukum sejenis class action. Bagaimana
tanggapan anda?
Kasus class action pernah terjadi di
Indonesia. Hal itu pemah dilakukan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-red). Tetapi
menurut saya upaya class action ini lebih tepat bila dilakukan oleh masyarakat yang
meniadi korban. Sementara kalau organisasi lingkungan hidup lebih tepat menempuh upaya legal
standing. Upaya legal standing ini pemah dilakukan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia-red) Lagi pula upaya legal standing ini yang populer ditempuh organisasi
lingkungan hidup internasional, seperti Greenpeace.
Tadi anda menyebut class action, lebih
cocok ddakukan oleh masyarakat yang menjadi korban. Sementara untuk organisasi lingkungan
hidup menggunakan legal standing. Sebenarnya apa persyaratan masing-masing upaya
hukum tersebut?
Dalam class action ada empat syarai yang
harus dipenuhi. Pertama, numerosity. Butir ini mengatur soal jumlah orang yang
berhak menggugat. Dalam hal ini diperlukan banyak orang yang melakukan secara
bersama-sama. Dan mereka ini harus representatif . Kedua, commonality. Artinya,
yang berhak melakukan gugatan harus ada kesamaan fakta atau pertanyaan tentang hukum
antara yang mewakili dan yang diwakili. Ketiga, typicality. Artinya, tuntutan itu
atau pembelaan itu harus sejenis. Keempat, adequacy of representation. Artinya,
kelayakan perwakilan. Untuk menjamin secara jujur dan adil hukum harus layak. Maksudnya
dalam class action ini, mereka yang mewakili harus ada badan atau lembaga korban.
Contohnya di Bali adalah lenibaga adat its sendiri.
Sedangkan kalau legal standing adalah gugatan
yang murni dilakukan keloiiipok lingkungan hidup karena ruang publik yang menjadi hak
masyarakat diambil.
Dalam kasus Suwung sandiri sebaiknya upaya
apa yang ditempuh organisasi lingkungan bidup?
Dalam kasus Suwung saya cenderung menyarankan
ditempuh upaya legal standing.
Lantas apa syarat yang harus dipenuhi
organisasi lingkungan hidup tersebut untuk melakukan legal standing?
Syaratnya organisasi lingkungan hidup itu harus
punya buktibukti kerusakan lingkungan di tempat itu. Misalnya, pencemaran, abrasi dan
sejenisnya. Yang perlu digaris bawahi ada satu syarat utama dalam melakukan legal
standing, yakni harus ada kepentingan bersama yang dirusak padahal seharusnya
dilestarikan.
Selama ini di Bali sudahkah pernah
dilakukan upaya class action atau legal standing untuk kasus-kasus
liiigkungan?
Setahu saya selama ini belum pernah dilakukan.
Karena itu kalau memang organisasi lingkungan tersebut berencana melakukan upaya legal
standing, itu bagus bagi penerapan hukum Iingkungan hidup sebagai diatur dalam UU No.
23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. lrii preseden hukum yang bagus bagi
peradilan Iiiigkungan di Bali. (iwaw) |
|
|
|
|
|
|
Topik Diskusi |
Adakah Setan dalam Hinduisme? |
Melihat kecendrungan masyarakat yang tetap
tertarik terhadap dunia gaib, terutama dunia setan, adakah setan dalam Hinduisme? Sebuah
pertanyaan yang di lontarkan oleh Prof.dr,Ngurah Nala, Mph. Pada awal tulisannya di
Tabloid Taksu: bagaimana pendapat Anda tentang pertanyaan tersebut? silahkan ikut click
selanjutnya |
|
Jajak Pendapat |
Warga Denpasar Keluhkan Minimnya Sarana
Rekresasi,selanjutnya |
|
Lapangan Puputan Badung jadikan Taman Kota,
Click hasil survai, selanjutnya |
|
Liputan 6 Acara Terpopuler, Si Doel, Sinetron
terfavorit, selanjutnya |
|
Indosiar Unggul di Dialog, AN TV Rajai
Musik, Kuis terpopuler di hati pemirsa TV. Denpasar, diraih family 100, persfekstif Wimar
Witular termasuk dialog terpopuler. Sedangkan ANTV Ampuh, unggul untuk tayangan musik.
Selanjutnya |
|
Indosiar TV Favorit Pemirsa Denpasar,
selanjutnya |
|
|
Untuk pembaca budiman, Anda dapat mendaftarkan
topik baru dalam forum diskusi ini. Kami akan menilai topik Anda dan akan menayangkan
dalam halaman utama Bali News. Silahkan click untuk ikutan daftar |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Porum Diskusi
Bali News Click
here
Polling Masyarakat
terhadap Peran
Alit Putra dalam pengkavlingan Tanah Negara di Pecatu
SARAD
Majalah Gumi Bali,
Prihal Pikir, Kata, dan laku manusia Bali.
Bali Post
Koran-nya orang Bali..yang terpercaya..di
Bali. |
Porum Diskusi Bali News Click here
City Tours
Program pariwisata budaya Denpasar.
|
|
|
|
|
|