corner1.gif (273 bytes)
        



corner6.gif (591 bytes)
join.gif (2011 bytes)
Gatra Bali Online Terkini!

 

Email Gratis

button1.gif (1544 bytes)

 

Dapatkan Email gratis jika anda ingin memperoleh berita-berita hangat di Bali. Click here

  

Email login:

Password:


Daftar Member users Email Baru

gambar123usung1.GIF (33550 bytes)

taksu.gif (3570 bytes)

Informasi Terbaru Taksu: Tentang Dunia Mistik atau   Leak; yang selama ini dianggap Pengiwe atau ilmu hitam di Bali

Macam-macam Rerajahan dan Mantra Guna-Guna.

 

Informasi terbaru dari redaksi: Menguak Misteri Guna-Guna

 

Mitologi Kekuatan Tubuh.

 

Pengakuan Korban Guna-Guna.

   
Click here jika anda ingin mengikuti berita lebih lengkap
   

suarabali.gif (2696 bytes)

30-40% Hutan Bakau Suwung Bali Rusak
Siapa Pencaplok Bakao. Ikuti :
  
Made Mangku Koordinator SKPLLH
Data di Manipulasi, Hutan Bakao Suwung di Rusak
 
Sudah Saatnya di Tempuh Jalur Hukum
Kerusakan hutan bakau Prapat Benoa RTK.10 (hutan bakao Suwung) sudah cukup parah. Mencegah kerusakan semakin parah, sudah saatnya ditempuh jalur hukum. Menggugat para pelaku dan pemberi ijinnya.
 
Tiga Besar Pelahap Hutan Bakau Suwung
Luas hutan bakao Suwung (hutan Prapat Benoa RTK 10) akibat alih fungsi lahan,  menagalami penyusutan sampai 35% (492,41 ha)
 
I Made Nurbawa (Eksekutif Daerah Walhi Bali)
Kurang Pemahaman Terhadap Ekosistem
    
I Gde Wiadiatmika, SH (Ketua LBH Bali)
Lebih Tepat Lakukan Legal Standing

Dua puluh dua proyek/usaha tercatat merambah hutan bakau Suwung. Akibatnya, 31-40% lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi. Tindakan ini dinilai "mengambil ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan. Lantas uapaya (jalur hukum) apa yang dapat dilakukan organisasi lingkungan hidup untuk menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat ketua LBH Bali, I Gede Widiatmika, SH

Berita Hangat di Bali

toplogo1.gif (4428 bytes)

Lebih Tepat Lakukan Legal Standing

Dua puluh dua proyek/usaha tercatat merambah hutwi bakau Suwung. Akibatnya, 31-40 % lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi. Tindakan ini dinilai 'mengambil' ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan. Lantas upaya jalur hukum) apa yang dapat dilakukan 6rganisasi lingkungan hidup untuk menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat Ketua LBH Bali, 1 Gde Widiatrnika, SH.

Beberapa individu dan kelompok pecinta lingkungan hidup merqsa gerah.Masalahnya kini banyak pihak yang seenaknya merambah dan membabat butan bakau Suwung untuk kepentingannya sendiri dan merugikan kelestarian hutan bakau Suwung sebagai 'paru-paru' kota. Kegerahan mereka mulai ditunjukkan dengan mencoba menempuh jalur hukum sejenis class action. Bagaimana tanggapan anda?

Kasus class action pernah terjadi di Indonesia. Hal itu pemah dilakukan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-red). Tetapi menurut saya upaya class action ini lebih tepat bila dilakukan oleh masyarakat yang meniadi korban. Sementara kalau organisasi lingkungan hidup lebih tepat menempuh upaya legal standing. Upaya legal standing ini pemah dilakukan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-red)  Lagi pula upaya legal standing ini yang populer ditempuh organisasi lingkungan hidup internasional, seperti Greenpeace.

Tadi anda menyebut class action, lebih cocok ddakukan oleh masyarakat yang menjadi korban. Sementara untuk organisasi lingkungan hidup menggunakan legal standing. Sebenarnya apa persyaratan masing-masing upaya hukum tersebut?

Dalam class action ada empat syarai yang harus dipenuhi. Pertama, numerosity. Butir ini mengatur soal jumlah orang yang berhak menggugat. Dalam hal ini diperlukan banyak orang yang melakukan secara bersama-sama. Dan mereka ini harus representatif . Kedua, commonality. Artinya, yang berhak melakukan gugatan harus ada kesamaan fakta atau pertanyaan tentang hukum antara yang mewakili dan yang diwakili. Ketiga, typicality. Artinya, tuntutan itu atau pembelaan itu harus sejenis. Keempat, adequacy of representation. Artinya, kelayakan perwakilan. Untuk menjamin secara jujur dan adil hukum harus layak. Maksudnya dalam class action ini, mereka yang mewakili harus ada badan atau lembaga korban. Contohnya di Bali adalah lenibaga adat its sendiri.

Sedangkan kalau legal standing adalah gugatan yang murni dilakukan keloiiipok lingkungan hidup karena ruang publik yang menjadi hak masyarakat diambil.

Dalam kasus Suwung sandiri sebaiknya upaya apa yang ditempuh organisasi lingkungan bidup?

Dalam kasus Suwung saya cenderung menyarankan ditempuh upaya legal standing.

Lantas apa syarat yang harus dipenuhi organisasi lingkungan hidup tersebut untuk melakukan legal standing?

Syaratnya organisasi lingkungan hidup itu harus punya buktibukti kerusakan lingkungan di tempat itu. Misalnya, pencemaran, abrasi dan sejenisnya. Yang perlu digaris bawahi ada satu syarat utama dalam melakukan legal standing, yakni harus ada kepentingan bersama yang dirusak padahal seharusnya dilestarikan.

Selama ini di Bali sudahkah pernah dilakukan upaya class action atau legal standing untuk kasus-kasus liiigkungan?

Setahu saya selama ini belum pernah dilakukan. Karena itu kalau memang organisasi lingkungan tersebut berencana melakukan upaya legal standing, itu bagus bagi penerapan hukum Iingkungan hidup sebagai diatur dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. lrii preseden hukum yang bagus bagi peradilan Iiiigkungan di Bali. (iwaw)

Topik Diskusi

Adakah Setan dalam Hinduisme?
Melihat kecendrungan masyarakat yang tetap tertarik terhadap dunia gaib, terutama dunia setan, adakah setan dalam Hinduisme? Sebuah pertanyaan yang di lontarkan oleh Prof.dr,Ngurah Nala, Mph. Pada awal tulisannya di Tabloid Taksu: bagaimana pendapat Anda tentang pertanyaan tersebut? silahkan ikut click selanjutnya
   

Jajak Pendapat

Warga Denpasar Keluhkan Minimnya Sarana Rekresasi,selanjutnya
Lapangan Puputan Badung jadikan Taman Kota, Click hasil survai, selanjutnya
Liputan 6 Acara Terpopuler, Si Doel, Sinetron terfavorit, selanjutnya
Indosiar Unggul di Dialog,  AN TV Rajai Musik, Kuis terpopuler di hati pemirsa TV. Denpasar, diraih family 100, persfekstif Wimar Witular termasuk dialog terpopuler. Sedangkan ANTV Ampuh, unggul untuk tayangan musik. Selanjutnya
Indosiar TV Favorit Pemirsa Denpasar, selanjutnya
 
 
Untuk pembaca budiman, Anda dapat mendaftarkan topik baru dalam forum diskusi ini. Kami akan menilai topik Anda dan akan menayangkan dalam halaman utama Bali News. Silahkan click untuk ikutan daftar




 

the vibrant ritual.GIF (31862 bytes)
 

Porum Diskusi Bali News Click here

Polling Masyarakat
terhadap Peran Alit Putra dalam pengkavlingan Tanah Negara di Pecatu

SARAD
Majalah Gumi Bali, Prihal Pikir, Kata, dan laku manusia Bali.

Bali Post
Koran-nya orang Bali..yang terpercaya..di Bali.

Porum Diskusi Bali News Click here

City Tours
Program pariwisata budaya Denpasar.
  

 

gambar2345usung.GIF (32438 bytes)

 

 

 


Email | Contact Us Feedback

Presented by: Bali News team Work, bekerja sama dengan Taksu: Tabloid mingguan.