Email
Gratis |
|
|
|
|
Dapatkan Email
gratis jika anda ingin memperoleh berita-berita hangat di Bali. Click here |
|
|
|
|
|
Informasi
Terbaru Taksu: Tentang Dunia Mistik atau Leak; yang selama ini dianggap
Pengiwe atau ilmu hitam di Bali |
Macam-macam
Rerajahan dan Mantra Guna-Guna. |
|
Informasi terbaru dari
redaksi: Menguak Misteri Guna-Guna |
|
Mitologi Kekuatan
Tubuh. |
|
Pengakuan Korban
Guna-Guna. |
|
Click here jika anda ingin
mengikuti berita lebih lengkap |
|
|
30-40% Hutan Bakau Suwung Bali Rusak |
Siapa Pencaplok Bakao. Ikuti : |
|
Made Mangku Koordinator SKPLLH |
Data di Manipulasi, Hutan Bakao Suwung di
Rusak |
|
Sudah Saatnya di Tempuh Jalur Hukum |
Kerusakan hutan bakau Prapat Benoa RTK.10 (hutan bakao
Suwung) sudah cukup parah. Mencegah kerusakan semakin parah, sudah saatnya ditempuh jalur
hukum. Menggugat para pelaku dan pemberi ijinnya. |
|
Tiga Besar Pelahap Hutan Bakau Suwung |
Luas hutan bakao Suwung (hutan Prapat Benoa RTK 10)
akibat alih fungsi lahan, menagalami penyusutan sampai 35% (492,41 ha) |
|
I Made Nurbawa (Eksekutif Daerah Walhi Bali) |
Kurang Pemahaman Terhadap Ekosistem |
|
I Gde Wiadiatmika, SH (Ketua LBH Bali) |
Lebih Tepat Lakukan Legal Standing |
Dua puluh dua proyek/usaha tercatat
merambah hutan bakau Suwung. Akibatnya, 31-40% lahan hutan bakau lenyap berganti fungsi.
Tindakan ini dinilai "mengambil ruang publik dan merugikan kelestarian lingkungan.
Lantas uapaya (jalur hukum) apa yang dapat dilakukan organisasi lingkungan hidup untuk
menyelamatkan hutan bakau tersebut? Simak pendapat ketua LBH Bali, I Gede Widiatmika, SH |
|
|
|
|
Kasus adat karena
nilai-nilai kehidupan bersama tidak dipahami
Terus bergulirnya ka-sus ada di
Bali, karena kurangnya pemaha-man terhadap hakikat dan nilai-nilai kehi-dupan bersama
serta tujuan dibentuknya lembaga adat itu. Hal ini diungkapkan 1 Made Suastawa Dharmayudha
SH, salah seorang pengurus Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Bali menanggapi masih
seringnya terjadi kasusedat di Bali, belakangan ini. Kasus adat itu di antaranya terjadi
di Dusun Dukuh Kubu Kabupaten Karangasem yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya dan
kasus larangan penguburanipembakaran jenazah istri 1 Wayan Kertiana di Desa Adat Pempatan
Kecamatan Rendang Karangasem. |
Menurut Suastawa Dharmayudha yang sehari-harinya dosen Fakultas Hukum
Universitas Udayana (Unud) Denpasar ini, untuk menceeah mtinculnva kasus
adat, maka peran prajuru adat, tokoh adat dan agama di desa adat sangat menentukan. Dialah
yang sebenarnya memegang kunci proses harmonisasi. Prajuru tidak sama dengan penguasa.
Prajuru adalah Bapak masyarakat, karena itu kalau ada warganya yang bersalah sadarkanlah
dia dulu. Jangan langsung didenda atau dikenakan sanksi. Sebaliknya warga harus tunduk
dengan awigawig (aturan-aturan) yang berlaku. "Kita harus sadar bahwa konsep desa
adat adalah keharmonisan dalam kehidupan bersama. Karena itu setiap permasalahan di desa
adat harus diselesaikan secara kekeluargaan..... kata Suastawa Dharmayudha.
Suastawa tidak menyangkal kalau
banyak kasus adat terjadi karena dikaitkan dengan masalah pribadi dan kemudian adat
dijadikan alat penekan. Malah ada backing-backingan di desa adat, yang akhimya membuat
terjadinya perpecahan di desa adat. Untuk itu janganlah menganggap orang yang mempunyai
masalah di desa suatu lahan, sehingga akhirnya membenturkannya dengan desa. Sadarlah bawah
desa itu rumahnya sendiri.
Di sinilah, nienurut Suastawa diperlukan pemahaman antara kita semua yaitu suatu
nilainilai dan hakikat hidupan bersama. Mengenai sanksi pengucilan (kesepekan) yang
dikenakan kepada warga yang dianggap bersalah, menurut Suastawa itu merupakan bagian dari
sanksi adat dan lebih bernuansa sanksi sosial. Cuma orang kemudian melihat kesepekan itu
dari sisi pemisahan atau pengucilan tanpa melihat di balik dari sanksi itu. Sedangkan arti
dari kesepekan itu Andiri adalah suatu istilah di mana suatu warga ditempatkan di luar
tata hukum di desa setempat. Kenapa oran ' itu 9'
sampai ditempatkan di luar tantanan hukum desanya.?
Sebab, pada awalnya mereka sudah melakukan tindakan peid"nggaran tetapi sifatnya
masih ringan, misalnya seperti dikenai denda dan sebagainya. Dan bila sanksi ringan ini
sudah dikenakan dan mereka itu terus melakukan pelanggaran tanpa mau mengubah sifatnya
akhimya terjadilah sanksi komolatif (bergabung) dan pada akhimya orang tersebut dianggap
tidak mau tahu adat setempat karena itu akhirnya orang itu ditempatkan di luar tata adat.
Kalau terus membandel, maka tindakan terakhir memecat orang yang dianggap bermasalah itu
sebagai anggota desa adat. .
Banyak yang keliru dan menganggap kesepekan itu
berarti sudah diputus sebagai warga desa adat. Malah ada yang menyamakan dengan orang
katundung. Orang yang terkena kesepekan itu sebenarnya tidak diputus sama sekali. Hanya
sebagian hak-haknya tak terlayani seperti; tan keneng suaran kulkul, Tan keni panyanggran
banjar, dan tidak mendapat pitulung ( bantuan ) dari banjar misalnya tentang kegiatan
apapun yang ia punyai tidak mendapat bantuan dari banjar misalnya kematian dan sebagainya.
Tetang ia sembahyang ke Kahyangan Tiga atau ke tempat suci lainya silahkan Tapi belakangan
terjadi perubahan, di mana mereka yang kesepekan dilarang memanfaatkan kuburan desa adat.
Sebenarnya kesepekan merupakan suatu penyelesaian bagus. Mungkin itu jalan -alternatif
penyelesaiannya.
Menyikapi ada dua jalur penyelesaian kasus adat,
menurut Suastawa, itu sah-sah saja Tapi dalam tantanan hukum khususnya di Bali hendaknya
melihat yang pertama dulu @ lokal). Alasannya penyelesaian secara adat (lokal) lebih
mencerniinkan keadilan. Kalau kemudian secara adat tidak bisa diselesaikan, pastilah ada
unsur "X"nya dalam kasus itu. Tetapi ingat, pengadilan pun dalam putusannya
nanti juga mempertimbangkan hukum adat atau kebiasaan yang berlaku di desa setempat walau
hal ini tidak persis sama.
Sementara tokoh Hindu Dr 1 Made Titib mengatakan,
terj adinya kasus-kasus adat di B ali tidak terlepas dari "budaya masyarakat
Bali" di mana masyarakatjustru suka bertengkar dengan temannya sendiri. Kita tidak
dapat memungkiri bahwa sesungguhnya apa yang dikatakan pribahasa " Siap Bali yening
baengin ngairnah dongj a mamahane cokcoka, kewala timpalne (ayam Bali kalau diberikan
makan kepercayaannya dengan yang namanya hukum karma phala. Tetapi sekarang ini semuanya
itu mulai luntur. Pengaruhjamanjuga kita tidak dapat pungkiri untuk mempercepat lunturnya
yang dimaksud. Pengaruh jaman inilah yang mendorong kehidupan manusia semakin sulit
sehingga secara sadar ataupun tidak sadar ia diperbudak oleh yang namanya kemewahan, baik
itu berupa barang ataupun uang.
Sifat manusia yang tidak pemah
puas ini pula yang menyebabkan ia sangat sedikit mempunyai waktu untuk bertukar pikiran
dengan warga sekitarnya. Dalam pkiranpikiran mereka hanya ada satu pikiran yaitu segalanya
bisa diselesaikan dengan uang. Mereka ini. Misalnya tempo dulu ada keluarga yang mendapat
perlakuan yang sangat istimewa dari desanya. Hal ini mau ia wariskan sampai sekarang ini.
Sedangkan pada sisi lainya masyarakat tidak mau lagi menerima perlakuan istimewa itu
akhirnya mulailah ada perselisihan. Ditam-bah lagi dengan adanya oknum-oknum tertentu yang
meman-faatkan kesempatan itu untuk lahan kehidupannya. Tidaklah menghe-rankan akhirnya
tinibul pikiran miring beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa orang yang mempelajari
hukum adalah untuk meneari kelemahan hukum dan begitujuga orang yang mempelajari adat
ataupun agama adalah untuk mencari kelemahan adat atau agama itu juga.
"Pikiran-pikiran beberapa masyarakat ini tidaklah hanya bersifat sport belaka tetapi
dida-sarkan apa yang mereka llhat sendiri. Untuk itulah di dalam menyikapi masalah adat
diperlukan pikiran yang bening dan juga dituntut pemahaman adat yang mendalam, " kata
Titib, mantan anggota DPRD Bali ini.
Ditegaskan lagi bahwa banyaknya masalah adat yang
muncul karena masalah sentimen-sentimen pribadi dan kepentingan-kepentingan kelompok di
masyarakat. Untuk menyelesaikan ini diperlukan adanya kearifan dari semua pihak dan
diperlukan mediator yang benar-benar netral dan berwibawa
Disainping itu para mediator ini juga dituntut
mempunyai wawasan yang luas misalnya wawasannya tentang agama, adat budaya dan sebagainya.
Janganlah kita saling ngotot sebab yang ngotot itu belum tentu benar. . Taksu/sudira |
|
|
Topik Diskusi |
Adakah Setan dalam Hinduisme? |
Melihat kecendrungan masyarakat yang tetap
tertarik terhadap dunia gaib, terutama dunia setan, adakah setan dalam Hinduisme? Sebuah
pertanyaan yang di lontarkan oleh Prof.dr,Ngurah Nala, Mph. Pada awal tulisannya di
Tabloid Taksu: bagaimana pendapat Anda tentang pertanyaan tersebut? silahkan ikut click
selanjutnya |
|
Jajak Pendapat |
Warga Denpasar Keluhkan Minimnya Sarana
Rekresasi,selanjutnya |
|
Lapangan Puputan Badung jadikan Taman Kota,
Click hasil survai, selanjutnya |
|
Liputan 6 Acara Terpopuler, Si Doel, Sinetron
terfavorit, selanjutnya |
|
Indosiar Unggul di Dialog, AN TV Rajai
Musik, Kuis terpopuler di hati pemirsa TV. Denpasar, diraih family 100, persfekstif Wimar
Witular termasuk dialog terpopuler. Sedangkan ANTV Ampuh, unggul untuk tayangan musik.
Selanjutnya |
|
Indosiar TV Favorit Pemirsa Denpasar,
selanjutnya |
|
|
Untuk pembaca budiman, Anda dapat mendaftarkan
topik baru dalam forum diskusi ini. Kami akan menilai topik Anda dan akan menayangkan
dalam halaman utama Bali News. Silahkan click untuk ikutan daftar |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Porum Diskusi
Bali News Click
here
Polling Masyarakat
terhadap Peran
Alit Putra dalam pengkavlingan Tanah Negara di Pecatu
SARAD
Majalah Gumi Bali,
Prihal Pikir, Kata, dan laku manusia Bali.
Bali Post
Koran-nya orang Bali..yang terpercaya..di
Bali. |
Porum Diskusi Bali News Click here
City Tours
Program pariwisata budaya Denpasar.
|
|
|
|
|
|